Terungkap, Hakim Jamaluddin Dibunuh di Rumahnya Dengan Cara Dibekap
Digtara.com | MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dibunuh di rumahnya dengan cara dibekap.
Baca Juga:
Setelah itu, mayat korban dibuang dengan barang bukti mobil Prado di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang.
“Korban tewas dengan cara dibekap di rumahnya, setelah itu TKP dikaburkan dengan cara mayat korban dibuang di perkebunan sawit,” kata Kapolda, Rabu, (8/1/2020).
Otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yakni Zuraidah Hanum atau ZH (istri korban), JP dan RF (eksekutor). Ketiganya kini berstatus tersangka dan sejak hari ini dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kapolda menjelaskan motif pembunuhan masih didalami namun pastinya karena masalah rumah tangga, perselingkuhan.
“Kita tidak bisa pastikan motifnya, dari Labfor diketahui masalah rumah tangga, dan ininpembunuhan berencana,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka ZH memberikan uang sebesar 2 juta rupiah pada RF untuk membeli handphone, sepatu, baju kaos dan sarung tangan.
Menurut Martuani Sormin, saat ini tersangka hanya tiga orang, tidak ada tersangka lainnya. Untuk upah yang didapatkan pelaku juga masih didalami.
Peran Pelaku.
– Tersangka ZH sebagai otak pelaku yang memerintahkan tersangka JP dan RF. Saat eksekusi, ZH berbaring disamping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya. Kemudian menenangkan Kanza (anak korban) yang terbangun agar tidur kembali.
– RF berperan mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian berjalan dan berdiri tepat dihadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk membekap dibagian mulut dan hidung korban.
– Peran JF naik ke atas kasur tepat dihadapan kepala korban kemudian berdiri dengan memegang kedua tangannya.
Setelah korban tidak bergerak, JP dan JF memeriksa perut korban untuk memastikan korban sudah tewas. Kedua pelaku kemudian pada pukul 03.00 WIB menurunkan mayat korban untuk dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang ke Kutalimbaru, Deliserdang.
JP menyetir mobil korban dan JF berada disamoing kemudi sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.
(Put)