Polisi Masih Buka Peluang Periksa Andi Arief
digtara.com | JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengutarkan, pihaknya masih membuka peluang memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus hoaks tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Baca Juga:
Adapun, kata Syahar, pemanggilan Andi Arief itu dilakukan bila penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.
“Semua yang nanti terkait dan perlu dimintai keterangan. Semua orang akan di panggil penyidik untuk penyidikan,” beber Syahar kepada Okezone, Minggu (6/1/2019).
Ia menegaskan, bukan hanya Andi Arief yang kemungkinan akan dipanggil polisi, tetapi kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan.
“Tergantung semuanya difakta penyidikan nanti. Ya mengalir aja,” tegasnya.
Dulu 2017 saya dapat info soal masuknya KTP elektronik dari luar negeri di Bandara Soekarno Hatta. Awalnya dikecam. Ujungnya Mendagri Ucapkan terimakasih. Menginfokan yang mungkin serupa masih dikecam sekarang, tapi kan waktu gaj berhenti sekarang.
Sebagaimana diketahui,pada Rabu, 2 Januari 2019, melalui akun Twitter miliknya, @AndiArief_, ia mengungkapkan adanya kabar soal 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Ia pun meminta KPU untuk mengecek kebenaran info tersebut. Namun, Andi mengaku tweet tersebut sudah terhapus dari laman akun Twitternya, tanpa alasan yang jelas.
KPU kemudian mengecek informasi adanya surat suara yang sudah dicoblos tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman, memastikan tidak ada surat suara yang telah tercoblos sebanyak 70 juta di dalam tujuh kontainer yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Disisi lain, Polisi akhirnya menetapkan dua orang, yakni LS dan HY sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.