Polda Sumut Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Online
digtara.com | MEDAN – Petugas Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminial Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi yang menjalankan bisnisnya secara online lewat media sosial Facebook.
Baca Juga:
Tersangka bernama Arbain (24), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu, ditangkap setelah bertransaksi dengan seorang petugas Polisi yang tengah menyamar menjadi pembeli.
Kasubdit 4 Tipidter Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, melalui Kanit 3, Kompol Wira Prayatna menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari patroli siber yang mereka lakukan di media sosial Facebook. Dimana dari patroli itu, diketahui ada salah satu akun bernama Keyla Safittrie menawarkan sejumlah hewan dilingungi di salah satu grup jual beli hewan peliharaan yang ada di sosial media tersebut.
Polisi lalu menelusuri akun tersebut dan berhasil mengidentifikasi tersangka Arbain sebagai pengelola akun tersebut. Polisi lalu berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utar, lalu melakukan penggrebekkan ke rumah tersangka, dan berhasil menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti hewan langka dilindungi.
“Ada tiga jenis hewan langka yang berhasil kita sita dari rumah tersangka. Yakni 3 ekor lutung emas, 3 ekor elang bondol (elat laut) dan 3 ekor macan akar. Totalnya ada 9 ekor,”sebut Wira, Jumat (11/1/2019).
Wira lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penyelidikan mereka, diketahui jika tersangka sudah menjalankan bisnis perdagangan satwa dilindungi ini sejak sekitar setahun yang lalu. Puluhan satwa dilindungi sudah berhasil dijual tersangka dalam periode tersebut.
“Tersangka mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari masyarakat, petani dan nelayan dengan harga Rp.5 ribu-Rp.30 ribu, lalu dijual kembali lewat Facebook antara Rp.150 ribu-Rp.500 ribu,”tukasnya.
Wira mengaku saat ini belum menemukan keterlibatan tersangka dengan jaringan perdagangan satwa internasional. Namun Polisi menurutnya tetap melakukan penyelidikan terhadap para pembel satwa dari tersangka.
“Kita saat ini masih mengembangkan kasus ini ke pembeli satwanya. Apakah mereka bagian dari jaringan atau tidak. Kalau tersangka, sejauh ini belum ada indikasi kesana,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tandas Wira, tersangka akan dijerat degan Pasal 33 pada Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]