Sekjen MUI Sebut Mudik Dari Wilayah Terdampak Covid-19 Masuk Kategori Haram

digtara.com – Kegiatan mudik dari wilayah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) ke daerah yang masih bebas dari penyakit tersebut, bisa masuk kategori haram.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas seperti dilansir iNews.id, Jumat (3/4/2020).
Menurut Anwar, pemudik dari wilayah terdampak Covid-19 sangat rentan menularkan virus tersebut sesampainya di kampung halaman. Dengan begitu, aktivitas mudik ini hanya akan menghasilkan mudarat ketimbang manfaatnya.
“Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Jika tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” kata Anwar, Jumat (3/4/2020).
Menurut dia, wajar apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik demi menekan penularan virus korona ke sejumlah wilayah di Indonesia. Dia pun mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut.
“Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah korona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib,” ujarnya.
MENDUKUNG PEMERINTAH
Lebih dari itu, ia menyebut bahwa tindakan pemerintah untuk melarang mudik juga sesuai dengan hukum agama. Anwar pun mengutip firman sebuah Allah SWT yang artinya untuk meminta umat menjauhkan diri ke dalam kebinasaan.
“Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu (melarang mudik), itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” kata dia menjelaskan.
Disamping itu, kata dia, kegiatan mudik tidak haram jika dilaksanakan oleh orang dari daerah bersih corona. Pasalnya, tidak ada sisi mudarat dari aktivitas mudik tersebut.
“Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja atau mubah. Sebab, tidak ada mudarat yang akan muncul di situ,” ucapnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=q3A9889w1yA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
