Perwal Karantina Kesehatan Diteken, Mulai Besok Setiap Warga Yang Demam Dikarantina
digtara.com – Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Terkait Karantina Kesehatan pada 30 April 2020. Dengan demikian aturan yang dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) itu, mulai diberlakukan besok, 1 Mei 2020.
Baca Juga:
Akhyar menjelaskan, sejumlah hal diatur dalam Perwal tersebut. Diantaranya terkait Isolasi Klaster (cluster isolation) melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, untuk setiap warga yang mengalami demam di atas 38 derajat.
“Kita akan melakukan penelusuran (screening) awal dengan memeriksa suhu tubuh warga. Apabila ditemukan warga yang suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celcius, akan dilakukan isolasi. Baik itu isolasi rumah maupun isolasi rumah sakit,”sebut Akhyar, Kamis (30/4/2020).
Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.
“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,†jelasnya.
“Bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian,”tambahnya.
https://www.youtube.com/watch?v=lp49mP7nEv8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
WAJIB MASKER
Selain terkait isolasi, mulai besok juga setiap warga wajib menggunakan masker. Pemko Medan sendiri akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Dengan demikian…
“Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker. Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,†tegasnya.
Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan. Akan tetapi warga tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mengenakan masker dan melakukan jaga jarak fisik (physical distancing), sistem penjualan dilakukan dengan membawa pulang (take away). Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker.
“Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” tukasnya.
Penerbitan Perwal Karantina Kesehatan ini sendiri dijelaskan Akhyar, dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi penularan lokal (local transmission), tetapi sudah penularan melalui komunitas (community transmission). Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi kita harus bergerak cepat, jangan tunggu besok. Apa yang bisa dikerjakan hari ini, harus dikerjakan sekarang karena penularan Covid-19 terus meningkat. Kalau tidak cepat, kita tidak mau semakin banyak masyarakat yang akan tertular Covid-19. Tidak ada kata terlambat, mari kita bersama menghadapi Covid-19,†pungkasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=lp49mP7nEv8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.