Tiga Pembuat Uang Palsu Dibekuk, Rp31 Juta Uang Tunai Disita
digtara.com – Tiga pelaku pembuat uang palsu berhasil dibekuk anggota Koramil 23 Beringin, Serka D Lumbantoruan bersama Kepala Desa serta Kepala Dusun di Dusun VII A Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (22/05/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Baca Juga:
Terungkapnya pembuatan uang palsu itu bermula ketika Serka D Lumbantoruan mendapat kabar dalam sebuah rumah ada pembuatan uang palsu. Bersama Kepala Desa Karang Anyar dan Kepala Dusun berangkat ke lokasi rumah yang dimaksud.
Selanjutnya, anggota Koramil dan aparat Desa menggerebek rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar dengan mengamankan Riwayanto (39) dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti mesin printer 1 unit, pisau cutter 1 buah, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 20.600.000, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 10.450.000, spidol tinta emas 1 buah, KTP atas nama Edi Novendra, resi KTP atas nama Riwayanto, ponsel android 1 unit.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK membenarkan kedua pria diamankan dari Kecamatan Beringin. “Kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kita (Polresta Deli Serdang),” ujarnya, Sabtu (23/5/2020).
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan seorang lagi bernama Hendro yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu tersebut.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=c0fJYTy6yss&t=1s