Polres Tanjung Balai Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, 8 Pria Ditangkap
digtara.com – Personil Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK, delapan orang pria ditangkap.
Baca Juga:
Aksi sindikat pemalsuan surat atau dokumen negara itu terungkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 04 Juni 2020, pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK menjelaskan informasi dari masyarakat adanya pembuatan dan penjualan STNK diduga palsu di Jalan SM Raja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Kamis, 4 Juni 2020.
“Telah tertangkap tangan seorang laki-laki Muhammad Sabri melakukan jual beli satu unit sepeda motor yamaha RX king nomor plat BK 5228 QU dengan kelengkapan surat hanya satu STNK yang diduga palsu yakni dengan cara dicetak melalui alat scan,” jelasnya, Minggu (7/06/2020).
Berdasarkan informasi dari terlapor, telah melakukan jual beli sepeda motor dengan STNK palsu yang didapat dari temannya Lusito seharga Rp 500.000.
Selanjutnya, Lusito meminta bantuan kepada Rahmad Wahyudi untuk menscan dan mencetak STNK palsu dengan harga Rp 150.000 agar sepeda motor tersebut dapat diperjualbelikan dengan harga mahal.
Adapun para tersangka yang diamankan yakni M Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39) warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan, dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Sipori-pori Lingkungan VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni enam lembar STNK palsu yang sudah dicetak, 100 lembar plastik tempat STNK palsu, satu unit printer yang digunakan mencetak STNK palsu, satu unit keyboard, satu alat pemotong kertas STNK palsu, satu unit layar monitor merk LG, sembilan botol tinta, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK palsu, satu unit alat scan merk Canon, satu unit CPU.
“Barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan tersangka Wahyudi. Sedangkan barang bukti lainnya, satu lembar STNK palsu, satu unit sepeda motor yamaha RX King diamankan dari tangan tersangka Sabri. Serta satu lembar STNK palsu dan satu unit sepeda motor yamaha vixion diamankan dari tangan Awaluddin Sitorus,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku lainnya yang melakukan pemalsuan surat autentik yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Sipori-pori Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M Iqbal alias Iqbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang disita 160 lembar STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum dipotong, lima botol tinta, satu buah printer merk HP yang digunakan mencetak STNK palsu, satu unit keyboard, satu alat pemotong kertas STNK palsu, satu unit layar monitor merk LG, satu alat scan merk Canon, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK palsu, dan satu unit CPU merk Acer diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling.
Sedangkan satu lembar STNK palsu dan satu unit sepeda motor honda Scoopy diamankan dari tangan Andri. “TKP kedua dari hasil pengembangan di Jalan Beting Sei Silau Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Dikatakan Kapolres, tujuh tersangka dipersangkakan pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun.
Sedangkan untuk tersangka Awaluddin Sitorus dipersangkakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
[ya]