Pelaku Penyebar Hoax Ijazah SMA Jokowi Palsu Cuma Dikenakan Wajib Lapor

digtara.com | JAKARTA – Tersangka penyebar berita bohong atau hoax ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu, yaitu pria berinisial UKH (28 tahun), hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi atas perbuatannya itu. Polisi belum merasa perlu menahannya.
Baca Juga:
“Setelah ditetapkan tersangka saat ini masih proses pemeriksaan. Dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Kantor Divisi Humas Polri.
UKH sebenarnya hendak membuat narasi dengan sifat bertanya di media sosial. Tapi, dia juga menyertakan informasi palsu soal ijazah Jokowi.
“Namun ada narasi tambahan berupa keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu. Dia berikan keterangan tahunnya, tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut,” kata dia seperti dilansri viva.
UKH diciduk di Bekasi, Sabtu 19 Januari 2019, sekira pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu akun Facebook dan satu e-mail.
Sebelumnya, di media sosial viral informasi menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.

Mabes Polri Tangani Kode Etik, Polda NTT Tangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Mantan Kapolres Ngada

Komisi III DPR RI Desak Mabes Polri Pecat Kapolres Ngada Non Aktif

Breaking News: Kapolres Ngada Diamankan di Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Pidana

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Ungkap Kasus Kebakaran Tewaskan Wartawan di Karo Polda Sumut Dapat Asistensi dari Mabes Polri
