Sabtu, 21 Desember 2024

KPK Periksa 26 Saksi di Sumut Terkait Kasus Yaya Purnomo

- Minggu, 19 Juli 2020 01:34 WIB
KPK Periksa 26 Saksi di Sumut Terkait Kasus Yaya Purnomo

digtara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi di Sumatera Utara, terkait pengembangan kasus korupsi dari terpidana Yaya Purnomo.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya menyebutkan, sebanyak 26 orang saksi itu diperiksa pada periode 14-17 Juli 2020. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polres Labuhan Batu Utara.

“Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 orang yang terdiri dari berbagai pihak diantaranya Bupati Labura dan beberapa PNS Pemkab setempat serta pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo tersebut,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020)

Disamping pemeriksaan saksi, dalam proses tersebut tim Penyidik KPK dengan dibantu personil pengamanan dari Polres Labuhan Batu Utara dan Polres Asahan melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Sumatera Utara.

Yakni di Rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Utara, Rumah / Kantor yang berlokasi di Jl. SM Raja Kisaran, Kab Asahan, Kantor Bupati Labuhan Batu Utara dan Rumah yang berlokasi Jl. Sakinah Lingk I Pulo Tarutung Aek Kanopan.

“Ke depan Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tukasnya.

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dalam kasus itu, Ali Fikri mengaku belum bisa kami sampaikan saat ini.

“Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” tandasnya.

 

PERKARA YAYA PURNOMO

Diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Belakangan, KPK mengendus adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara. Salah satu nama yang santer terdengar telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru