Jumat, 22 November 2024

Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Tahan Lagi Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

- Selasa, 28 Juli 2020 10:52 WIB
Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Tahan Lagi Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

digtara.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Juga:

Keduanya adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Ahmad Hosein Hutagalung di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Mulyani ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, keduanya dipastikan telah mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/7/2020).

Ali Fikri menjelaskan, dua tersangka mantan anggota DPRD Sumut itu merupakan bagian dari 14 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik KPK sejak akhir Januari 2020 lalu.

“Dari total 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu, hingga 22 Juli 2020 sudah kita lakukan penahanan terhadap 11 orang. Hari ini kita tahan 2 lagi, sehingga totalnya menjadi 13 orang,” sebut Ali.

Satu tersangka lain, papar Ali Fikri, adalah Nurhasanah. Nurhasanah belum memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang mengisolasi diri akibat hasil rapid test covid-19 menunjukkan hasil reaktif.

“KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Tahan Lagi Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2020. KPK menahan 11 orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

 

14 Tersangka…

Untuk diketahui, ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka ini diproses hukum karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Pemberian hadiah atau janji berupa uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014. Kemudian persetujuan atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013-2014.

Lalu Pengesahan Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

“Ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara ini melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Tahan Lagi Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru