Tiga Pekan Sembunyi, Duda Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Kupang Dibekuk Polisi
digtara.com – Pelaku pemerkosaan, Fiktor Nau (54), warga Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang dibekuk polisi, Senin (21/9/2020) subuh. Ia kabur sejak 2 September 2020 lalu pasca dilaporkan korban ke polisi. Pelaku Pemerkosa Siswi SMA
Baca Juga:
Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini pelaku bersembunyi di tempat yang jauh dari pemukiman.
“Sejak dilaporkan ke polisi oleh kerabat korban awal September 2020 lalu, pelaku sembunyi di rumah kebun yang jauh dari pemukiman warga,” ujar Kapolsek di kantornya, Senin (21/9/2020).
Fiktor Nau selanjutnya ditahan polisi dan dititipkan ke sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan.
Kepada wartawan, pelaku yang berstatus duda ini mengaku khilaf dan siap bertanggungjawab.
“Saya pasrah dan siap diproses hukum. Saya sudah salah tapi saya siap menghadapi hukuman yang ada,” ujar pelaku.
Baca: Diperkosa dan Diancam Bunuh Sejak 2018, Gadis di Bawah Umur Hamil
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman sesuai pasal ini paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandas Kapolsek.
Bungkam di Bawah Ancaman
Korban MMA (17), siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa dan diancam dibunuh sejak 2018 oleh tetangganya yang juga masih kerabatnya, Fiktor Nau.
Korban mengaku diperkosa sejak bulan Juli 2018, hingga hamil dan melahirkan pada akhir Agustus 2020.
“Bulan Juli 2018 sekitar pukul 22.30 bertempat di dalam kamar tidur pelaku di desa Fatukona kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” urai Kapolsek.
Sejak saat itu perbuatan pelaku tersebut sering dilakukan sehingga korban hamil dan melahirkan bayi pada bulan Agustus 2020 lalu.
Selama ini, korban hanya bisa pasrah dan tak berani buka suara karena diancam pelaku.
“Dalam setiap melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kepada orang lain,” tambah Kapolsek.
Baca: Takut Karena Diancam, Korban Pencabulan Bungkam Selama 3 Tahun
Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya memilih mendiamkan kasus ini dan pasrah. Ia juga enggan menceritakan kehamilannya kepada orang tua dan kerabatnya.
Setelah korban melahirkan, kakak korban, Paulina (31), mengetahui keberadaan korban sehingga mengadukan kasus ini bersama korban ke pihak kepolisian pada Rabu 2 September 2020.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tiga Pekan Sembunyi, Duda Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Kupang Dibekuk Polisi