Hukuman Diperberat, Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati
digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap kedua eksekutor pembunuhan hakim Jamaluddin. Yakni M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28).
Baca Juga:
Kedua kakak beradik itu awalnya dihukum dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup dan 20 tahun penjara. Namun lewat putusan pengadilan tingkat banding, hukuman keduanya diperberat menjadi hukuman mati.
Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan pidana mati dari Pengadilan Negeri Medan terhadap Zuraida Hanum (41). Zuraida merupakan istri sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” tertera pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di laman Mahkamah Agung pada Senin (21/9/200).
Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat. “Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KRONOLOGI KASUS
Jamaluddin merupakan hakim PN Medan. Sebelum ditemukan terbunuh, dia merupakan humas di pengadilan itu.
Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis, 28 Nopember 2020 malam.
Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
[MERDEKA/AS]
https://www.youtube.com/watch?v=QATlhrsfmdU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Hukuman Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diperberat Jadi Hukuman Mati