Lapor ke Poldasu Terkait Kematian Dua Tahanan Polsek Sunggal, LBH Medan Dipersulit
digatara.com – Perkara tewasnya tersangka polisi gadungan RE alias Rudi (40) dan JDK alias Joko (36), tahanan Polsek Sunggal resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum keluarga korban, Selasa (6/10/2020). Kematian Dua Tahanan Polsek
Baca Juga:
Tim LBH Medan, Martin jaya Halawa yang mendampingi kedua kelurga korban datang ke Mapolda Sumut sekitar pukul 10.02 Wib. Namun, laporan mereka tak kunjung diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya merasa dibola-bola oleh pihak kepolisian Polda Sumut.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar bisa membuat laporan polisi SPKT ke Polda. Namun laporan kami tidak diterima, pertama kami melapor ke SPKT Polda namun kami diarahkan ke Propam, lalu kami ke Propam dan juga ditolak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, dari Propam juga pihaknya diminta untuk membuat laporan di SPKT Polda.
Baca: Dua Polisi Gadungan Tahanan Polsek Medan Sunggal Meninggal, Begini Keterangan Polisi
“Kembali kami diarahkan ke SPKT bahwasanya laporan dengan sesuai kronologi yang kami laporkan itu harus melalui SPKT kata pihak Propam,” pungkasnya.
Sekembalinya ke SPKT, pihaknya kembali ditolak oleh pihak piket dengan alasan tidak memiliki surat kematian dari RS Bhayangkara Medan.
Baca: Dua Polisi Gadungan Meninggal, Sempat Ditahan di Polsek Medan Sunggal
“Ketika kami kembali ke SPKT kami kembali dihalangi, karena saudara ini tidak membawa surat kematian dari RS Bhayangkara. Dan kami sudah membawa surat kartu keluarga dan surat kuasa, ini menandakan bahwa yang tujuh orang ditangkap,” jelas Martin.
“Jadi LP kami tidak diterima karena tidak membawa Surat kematian. Kami sudah menjelaskan bahwa surat kematian tersebut tidak diberikan oleh pihak rumah sakit. Kami tidak mendapatkan keadilan di mana laporan kami tidak diterima,” tuturnya.
Terpisah, Wadir LBH Medan Irvan Saputra menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan surat kematian dari RS Bhayangkara.
“Kami dipersulit untuk mengambil surat kematian dari RS Bhayangkara, sampai kami ributi dulu tadi baru dikasih. Sekarang keluarga bersama tim LBH masih di jalan menuju Polda untuk bawa surat kematiannya, kita tunggu saja apakah masih tetap tidak diterima laporan kita,” tandasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Lapor ke Poldasu Terkait Kematian Dua Tahanan Polsek Sunggal, LBH Medan Dipersulit