Minggu, 22 Desember 2024

Petani di Rote Ndao Bunuh Rekannya Karena Sakit Hati Disebut Orang Miskin

Imanuel Lodja - Kamis, 08 Oktober 2020 12:59 WIB
Petani di Rote Ndao Bunuh Rekannya Karena Sakit Hati Disebut Orang Miskin

digtara.com – Seorang petani di Kabupaten Rote Ndao, AB alias Alex (67) ditangkap polisi, Kamis (8/10/2020), karena membunuh rekannya Melkias Patola alias Peu (57). Petani di Rote Ndao Bunuh Rekannya

Baca Juga:

Alex yang juga warga Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, tega menghabisi Peu karena sakit hati dan dendam akibat disebut orang miskin

Korban yang tinggal di Desa Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru itu dihabisi saat memberi makan sapi peliharaannya.

Penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini dilakukan pelaku pada Kamis 24 September 2020 lalu, di Desa Tungwnamo.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor: LP/18/IX/2020/NTT/Sek Panbar /Res Rote Ndao tanggal 24 September 2020 tentang tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si mengatakan bahwa mayat korban awalnya ditemukan Orianus Afengo yang baru pulang dari tempat pesta di rumah Nurdin Polin.

Baca: 20 Hari Dirawat, Kapolres Kupang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Orianus melihat korban dengan posisi tidur di atas degu-degu (tempat tidur kayu) di bawah pohon kusambi dalam kebun lombok Lifusalani Dusun Daeosin 2 Desa Tungganamo.

“Karena melihat korban yang dikira sedang tidur, Orianus mendatangi korban untuk membangunkan korban, agar pulang kerumah karena sudah mau menjelang malam,” ujar Kapolres.

Baca: 4 Karyawan dari 2 Bank di Kota Kupang Terpapar Covid-19

Orianus kaget karena kaki korban kaku dan dingin. Ia memastikan kalau korban meninggal dunia.

Orianus mengabari istri korban dan juga tetangga lainnya serta dilaporkan ke Polsek Pantai Baru.

Mengaku dendam

Sebelum kejadian, sekitar pukul 13.00 Wita, Alex pergi ke sawah Konakadik untuk memotong rumput. Di lokasi itu, tersangka melihat korban dengan posisi membelakangi tersangka sambil memberikan makan ke sapi peliharaanya.

“Melihat posisi korban yang tidak mengetahui kedatangan tersangka, kemudian tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk menghabisi nyawa korban. Korban dihabisi tersangka dengan cara dipukul dengan sebatang kayu (kayu hutan duri putih) pada bagian leher belakang hingga korban langsung jatuh tersungkur,” urai Kapolres.

Melihat korban yang sudah tidak bergerak lagi, tersangka mengulangi dengan memukul korban pada bagian belakang korban untuk memastikan bahwa korban telah meninggal.

Setelah memastikan korban telah meninggal, Alex menyeret korban ke dalam kebun Lombok Lifusalani. Di sana, tersangka membaringkan korban dengan posisi seperti orang dalam keadaan tidur di atas tempat tidur kayu.

Tersangka mengaku menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi.

Baca: Mencekam! Konflik Warga Pecah di Kupang, 1 Orang Meninggal dan 7 Rumah Dibakar

“Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban karena sakit hati dan dendam dengan korban,” tandasnya.

Sekitar bulan Juli 2020, terang Kapolsek, tersangka dan korban bertengkar tentang pemotongan rumput untuk makanan hewan.

Saat itu, korban melarang tersangka memotong rumput di lokasi konakadik untuk makanan kambing miliknya.

Baca: Diduga Depresi 3 Bulan Dirumahkan, Pria di Kupang Coba Terjun dari Jembatan Liliba

Korban beralasan bahwa rumput di sekitar Konakadik adalah miliknya. Tak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata “orang miskin” kepada tersangka.

Hal itu lah yang membuat tersangka tersinggung dan menyimpan dendam kepada korban, sehingga timbul niat untuk mengakhiri nyawa korban.

Ditemukan Luka

Hasil Visum Et Repertum menunjukkan korban mengalami luka pada kepala atas bagian belakang, luka di kelopak mata kanan, luka dibawah lubang hidung.

“Ditemukan gendang telinga kanan robek, terdapat luka pada sisi leher, pada bahu kiri terdapat luka lecet geser, dan pada bahu kanan terdapat luka lecet geser, terdapat luka lecet geser pada punggung belakang dan luka lecet geser pada pinggang kanan,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan luar, dicurigai adanya sumbatan jalan napas yang ditandai dengan adanya bintik bintik pada bola mata dan selaput mata, serta keluarnya cairan sperma dan feses.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 Tahun.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan menahan tersangka Alex sejak kamis (8/10/2020).

Baca: Napi Koruptor Lapas Penfui Kupang Meninggal Dunia

“Kasus pembunuhan ini dapat diungkap oleh penyidik gabungan dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru dalam 12 hari,” tambahnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Petani di Rote Ndao Bunuh Rekannya Karena Sakit Hati Disebut Orang Miskin

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru