Positif Covid-19, Tersangka Penyimpanan 141 Kg Ganja di Medan Selayang Diisolasi
digtara.com – Dua dari lima orang tersangka kasus narkoba jenis ganja yang ditimbun di gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, positif Covid-19. Penyimpanan 141 Kg Ganja
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni Z dan SW. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, keduanya kini telah menjalani isolasi oleh petugas.
“Saat ini ada 3 tersangka yang kita hadirkan 2 nya berstatus suami istri. Kita mengamati kurang begitu baik sehingga tidak kita hadirkan untuk kita dalami kesehatan untuk kita isolasi,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) V Asam Kumbang, Medan Selayang, Nazli (51) saat diwawancarai digtara.com.
Baca: Ganja Yang Ditemukan BNN di Asam Kumbang Berasal Dari Aceh
“Si Zul dan istrinya sekarang kena Covid-19. Dia sama istrinya, makanya dia enggak bisa ke mari,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada 8 sampai 11 November 2020 lalu.
Modus yang dilakukan oleh pelaku narkoba tersebut adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut dibalik timbunan kapur.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 141 kilogram daun ganja, beserta 5 orang tersangka masing-masing berinisial MA, SA, S dan pasangan suami istri Z dan Sw.
“Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan,” katanya kepada wartawan, Jumat.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Positif Covid-19, Tersangka Penyimpanan 141 Kg Ganja di Medan Selayang Diisolasi