KPU Medan: Akan Dibentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi Covid-19
digtara.com – Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti mengatakan akan membentuk tempat pemungutan suara (TPS) bergerak untuk memfasilitasi hak pilih warga yang terindikasi Covid-19 saat pencoblosan pilkada Medan 2020. KPU Medan: Akan Dibentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi Covid-19
Baca Juga:
“Serupa dengan sistem pemilihan sebelumnya. KPU membentuk beberapa TPS bergerak di hari pemungutan suara bagi pemilih yang memenuhi syarat tetap namun tidak dapat hadir ke TPS. Misalnya yang terindikasi Covid-19 maupun pasien yang tidak dalam kondisi sehat,” jelasnya melalui saluran telepon, Senin (30/11/2020).
Dikatakan Nana, biasanya itu dilaksanakan satu jam sebelum TPS ditutup. Dihadiri oleh satu orang petugas TPS, satu pengawas beserta saksi dengan perlengkapan protokol kesehatan.
Namun menurutnya, sampai saat ini KPU Medan juga akan menyesuaikan dengan pelaksanaan teknis yang ditetapkan nanti.
“Tapi pastinya langkah KPU Medan sampai saat ini untuk pemenuhan hak pemilih terindikasi Covid-19 disesuaikan dengan UU yang serupa dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Adapun KPU Medan juga akan melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Seperti soal jumlah pasien, sampai kemungkinan pengguna hak pilih bisa dilakukan secara langsung atau oleh pendamping.
“Jadi kalau memang kondisi pasiennya tidak memungkinkan untuk memilih, maka bisa didampingi oleh keluarga atau orang dipercayainya yang dalam kondisi sehat,” tandasnya.
Diketahui dalam kontestasi Pilkada Medan 2020 ada dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang akan dipilih masyarakat Kota Medan, pasangan calon nomor urut 1, Akhyar-Salman atau paslon nomor urut 2, Bobby-Aulia.
[ya]Â KPU Medan: Akan Dibentuk TPS Bergerak untuk Warga Terindikasi Covid-19
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.