Penghuni Lapas Kelas 1 Medan Ada yang Tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
digtara.com – Penghuni Lapas Kelas 1A Medan yang berjumlah 800-an, hanya 478 tahanan yang dapat memilih pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada Medan Rabu, 9 Desember 2020. Penghuni Lapas Kelas 1 Medan Ada yang Tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti kepada digtara.com melalui sambungan telepon.
“Kami menerima data dari Kalapas dan Dinas Dukcapil Medan sebanyak 800 warga Kota Medan dan sebanyak 478 tahanan yang bisa kita fasilitasi,” ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Dikatakannya, para tahanan yang tidak dapat memilih tersebut disebabkan tidak memiliki kartu identitas (E-KTP).
“Alasan mereka tidak dapat memilih karena tidak memiliki kartu identitas (E-KTP),” ucapnya.
Saat ini, KPU memiliki data sebanyak 1.300 tahanan yang akan memilih Rabu, 9 Desember. Para tahanan akan dibagi menjadi 4 TPS yakni di Rutan Kelas 2 B Labuhan Deli, Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta, Lapas Perempuan Tanjung Gusta, dan Rutan Perempuan Kelas 2A Medan.
Mengenai sistem selama berada di TPS, kata Nana, tidak memiliki perbedaan dibandingkan dengan TPS pada umumnya.
“Tidak ada perbedaan dengan TPS biasanya. Semuanya sama. Protokol kesehatan, petugas TPS-nya. Semuanya sama,” tandasnya.
[ya]Â Penghuni Lapas Kelas 1 Medan Ada yang Tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.