Minggu, 08 September 2024

Terkait Penertiban Pasar Sukaramai, Satpol PP Ajukan Perda untuk Denda PKL

- Rabu, 30 Desember 2020 04:25 WIB
Terkait Penertiban Pasar Sukaramai, Satpol PP Ajukan Perda untuk Denda PKL

digtara.com – Satpol PP Medan telah mengajukan peraturan daerah (Perda) untuk memberikan denda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kian merebak. Terutama di Kawasan Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Baca Juga:

“Ada Perda yang ingin kita ajukan tentang Trantibum, yakni penerapan denda dan pidana kepada PKL. Ini juga masih menunggu progres adanya Perda Zonasi yang mengatur di wilayah mana PKL diperbolehkan,” ungkap Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Rabu (30/12/2020).

Oleh karena itu, sampai saat ini belum ada sanksi pada PKL yang terjaring razia. Alhasil, efek jera dari razia belum dirasakan PKL.

“Sampai saat ini, PKL yang dirazia kita tahan di kantor barangnya kemudian dia bisa mengambil kembali. Jadi kalau Perda ini sudah terlaksana, bisa saja PKL nakal dapat disita becaknya dan dilelang jika sudah berulang kali melakukan pelanggaran,” jelasnya.

“Untuk perdanya kita masih menunggu karena ada perubahan dari Kemendagri. Makanya harus diajukan ulang lagi ke DPRD di tahun 2021,” tambahnya.

Sebelumnya, kawasan Pasar Sukaramai terlihat ditata dengan baik. Banyak PKL yang berjualan sampai ke tengah jalan pengendara. Akibatnya, sering terjadi macet di jalan.

Sudah Sering Ditertibkan

Rakhmad sebut pihaknya telah berkali-kali melakukan penertiban. Namun pedagang menolak untuk direlokasi ataupun masuk ke gedung pasar yang sudah disediakan. Pasalnya, terdapat pasar liar yang juga berada di sekitar pasar Sukaramai.

“Sebulan lalu kita juga melakukan penertiban. Itu pedagang ribut semua. Sebenarnya pedagang itu ada yang punya kios di dalam gedung pasar. Tapi, karena ada juga pasar yang di pinggir jalan. Mereka jadi minim pembeli. Padahal daya tampung gedung masih memenuhi,” katanya.

Dia mengimbau kepada PKL untuk dapat bekerjasama dalam menciptakan ketertiban umum sehingga tidak mengurangi hak pengguna jalan.

“Kadang-kadang orang tidak memikirkan bahwa kepentingan pribadinya sudah menggangu ketertiban umum. Jalan itu bukan tempat berjualan. Tapi ini sekarang pengguna jalan yang bayar pajak juga terganggu. Sampah dan jalan cepat rusak, estetika kota jadi tidak baik. Ini kita harapkan semua pihak bisa untuk menjaga,” tandasnya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru