Senin, 23 Desember 2024

2 Pegawai RSUD Rantauprapat Diringkus Saat Hendak Pesta Sabu di Rumah Sakit

- Kamis, 07 Januari 2021 08:38 WIB
2 Pegawai RSUD Rantauprapat Diringkus Saat Hendak Pesta Sabu di Rumah Sakit

digtara.com – Personil Sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pegawai RSUD Rantauprapat pada Senin (5/1/2021) sekira pukul 01:30 WIB. Keduanya dicokok petugas saat hendak pesta narkoba jenis sabu di salah satu ruangan rumah sakit tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan membenarkan peristiwa penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan personilnya.

“Ya benar kami lakukan penangkapan terhadap tersangka. Sedang kita proses sidik sampai tuntas,” tegas Kapolres ketika dikonfirmasi digtara.com via whatsapp, Kamis (7/1/2021) sore.

Tersangka yang diciduk petugas PJH alias putra (34) yang merupakan pegawai RSUD Rantauprapat, warga Jalan Sirandorung kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia sehari-hari merupakan perawat di Ruang IGD. Satu lagi AH alias Pauji (33), pegawai honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringo ringo No.41, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, Labuhanbatu Sumatera Utara.

Baca: Curi Sepeda Motor Gagal, Pelajar SMK yang Doyan Narkoba Diamuk Massa

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, awalnya personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Informasi ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Barang Bukti

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1(satu) buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1(satu) buah pipet berbentuk skop.

Kedua Tersangka berhasil ditangkap saat sedang hendak menggunakan Narkotika jenis satu di RSUD Rantauprapat Jalan K.H Dewantara, tepatnya di dalam ruangan lantai 4 rumah sakit tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan.

“Kami langsung mengejar A ke kediamannya namun tidak ditemukan. Saat ini terus dilakukan pengejaran,” tegas AKP Martualesi Sitepu.

Kedua tersangka mengakui sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam. Alasannya untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2 Pegawai RSUD Rantauprapat Diringkus Saat Hendak Pesta Sabu di Rumah Sakit

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Transformasi Layanan Rujukan, RS Adam Malik Dukung Pembukaan Cath Lab di RSUD Rantauprapat

Perkuat Transformasi Layanan Rujukan, RS Adam Malik Dukung Pembukaan Cath Lab di RSUD Rantauprapat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru