Setelah Periksa Gisel, Polisi Segera Olah TKP di Hotel di Medan
digtara.com – Polda Metro Jaya telah menuntaskan pemeriksaan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu sebagai tersangka kasus video syur. Selanjutnya, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Medan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan olah TKP tersebut nantinya akan digelar di hotel di Medan, lokasi yang menjadi tempat kedua tersangka melakukan perbuatannya.
“Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) malam.
Yusri belum memerinci kapan polisi akan melakukan olah TKP tersebut. Dia menyebut proses tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Sementara, penyidik juga masih mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya untuk melengkapi pemberkasan.
“Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya, nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti,” pungkas Yusri.
Gisel Tidak Ditahan
Gisella Anastasia menuntaskan pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Gisel diperiksa selama 10 jam lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Gisel mendapat 49 pertanyaan dari penyidik. Menurut Yusri, Gisel menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.
“Yang bersangkutan tadi (semalam) pukul 20.00 WIB kita sudah kembalikan. Kita tidak lakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021)
Yusri mengatakan, Gisel tidak ditahan adalah murni pertimbangan penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. Selain Gisel, Michael Yukinobu Defretes atau Nobu juga tidak ditahan.
“Kenapa ini (tidak ditahan)? Adalah hak dan wewenang penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1 KUHAP juga di pasal 21 ayat 4,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik dapat menahan seorang tersangka dengan alasan subjektifitas, karena dikhawatirkan melarikan diri, tidak kooperatif atau menghilangkan barang bukti.
“Tapi berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan MYD kooperatif. Selama dipanggil hadir, dipertanyakan dia menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan,” jelasnya.
Khusus Gisella Anastasia, polisi tidak menahannya karena ada pertimbangan lainnya.
“Kedua, untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya baru berusia 4 tahun lebih perlu bimbingan dari orang tua, khususnya ibu sehingga tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Wajib Lapor Senin dan Kamis
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan di kasus video syur. Namun keduanya wajib lapor setiap dua hari dalam sepekan.
“Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Untuk diketahui, Nobu yang sudah diperiksa lebih dahulu pada Senin (4/1) juga tidak ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan. Nobu dipulangkan setelah pemeriksaan berjam-jam di Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (7/1), Nobu disebutkan sudah datang ke Polda Metro Jaya untuk wajib lapor. Dalam proses ini, Nobu tidak diperiksa, melainkan hanya mengisi absensi di buku tamu penyidik sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Meski tidak ditahan, Yusri memastikan proses hukum tetap lanjut. Penyidik bahkan sedang mengebut pemberkasan kedua tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” kata Yusri.