Nagih Hutang Jangan Begini, Bisa Berujung Laporan ke Polisi
digtara.com – Pengelola Arisan, Mia Widaningsih (19), melaporkan balik Irene Junita karena mengirimkan karangan bunga untuk nagih hutang Rp 1 miliar di acara pernikahan kakaknya. Perbuatan Irene dinilai masuk kategori pencemaran nama baik.
Baca Juga:
“Menurut saya, perbuatan itu masuk (pencemaran nama baik), (karena) tidak pada tempatnya dalam hubungan masalah nikah itu dimasukkan ucapan-ucapan yang seperti itu. Kalau menurut saya itu masuk,” kata ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzzakir, kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Muzakkir menyebut awal tindakan menagih utang melalui ruang publik tidak diperbolehkan, sekalipun orang yang ditagih terbukti memiliki utang.
“Salah, salah. Jadi tidak boleh mempermalukan orang meskipun benar sekalipun tapi mempermalukan orang tetap penghinaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muzakkir menyarankan agar pihak yang merasa diutangi menempuh jalur hukum. Dia menilai tidak etis jika penagihan utang dilakukan dalam sebuah acara pernikahan.
“Itu mau persoalan mau tanggapi itu atau nggak ruangnya itu harusnya di pengadilan, kalau memang dia keberatan tagih utangnya itu. Jadi kalau dia mau tagih utang, gugatlah di pengadilan gitu. Buktikan dia punya utang,” terang Muzakkir.
“Tidak boleh membuat statement-statement yang statement itu bisa menyerang nama baik orang. Walaupun orang itu benar sekalipun, tapi nggak boleh, apalagi terkait masalah pernikahan dan sebagainya itu nggak boleh,” imbuhnya.
Muzakkir mengaku pernah memberi kesaksiannya dalam kasus serupa. Di mana seseorang mempublikasikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oknum melalui media cetak. Saat itu, Muzakkir menyatakan hal ini masuk ke tindak pidana.
“Dulu saya pernah memberi keterangan ke kepolisian juga gitu, orang dilaporkan ke KPK. Laporan ke KPK itu dipotong terus dipublikasikan separuh halaman Kompas bahwa orang ini telah saya laporkan, ini laporannya di bawah itu. Saya bilang itu masuk sebagai tindak pidana. Karena apa? Kan laporan belum tentu benar. Seandainya benar tetap nggak boleh, karena tindakan pelaporan itu untuk dirahasiakan sampai kepada putusan pengadilan,” paparnya.
“Karena laporan itu siapa saja bisa melapor, tapi mempublikasikan ulang itu nggak boleh. Ya kalau dia habis laporan menyampaikan konpers (konferensi pers) nggak apa-apa, wajar saja. Itu pasang iklan, seperti yang pernikahan itu,” lanjutnya.
Seperti diketahui, video soal karangan bunga menagih utang Rp 1 miliar di acara pernikahan yang viral di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada akhir Desember 2020, kini berujung ke polisi. Keluarga pihak pengantin, sebagai penerima karangan bunga, melaporkan si pengirim dengan tudingan pencemaran nama baik.
“Iya lapor belum lama ini laporannya ke Polres (Sragen). Tanggal pastinya saya tidak ingat soalnya yang laporan kakak saya,” ujar pengelola arisan, Mia Widaningsih (19), saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2021).
Video soal karangan bunga berisi tagihan utang Rp 1 miliar yang viral itu diunggah di akun TikTok @ceoofkemayu. Dalam unggahan itu menyebut uang arisannya dan anggota lainnya dibawa kabur oleh pemilik arisan yang berinisial MW (Mia Widaningsih).
“Selamat Menikmati Uang Haram 1M. Hasil Nilep Uang Arisan. Kapan Nih Dibayar Shay,” demikian yang ditulis di karangan bunga pernikahan.
Mia mengaku sebagai pengelola arisan yang dituding menggelapkan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia menyayangkan karangan bunga itu dikirim ke acara pernikahan kakaknya.
“Itu karangan bunga di pernikahan kakak. Kakak kan nggak tahu apa-apa (soal arisan), aku tiap hari jadi merasa nggak enak sama kakak karena hari pernikahan kan hari bahagianya,” terangnya.
Mia juga sedih video soal karangan bunga berisi penagihan utang arisan itu viral di media sosial. Pihaknya pun merasa dipermalukan.
“Malu, jelas malu. Kami syok sampai tidak berani keluar rumah,” sambungnya.