Sabtu, 19 April 2025

Apes! Niatnya Kembalikan HP Temuan, Malah Jadi Tersangka, Ditahan dan Diperas Oknum Polisi di Sumut

Redaksi - Jumat, 29 Januari 2021 00:15 WIB
Apes! Niatnya Kembalikan HP Temuan, Malah Jadi Tersangka, Ditahan dan Diperas Oknum Polisi di Sumut

digtara.com – Pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga:

Pasalnya, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah dia dijadikan tersangka bahkan ditahan dengan sangkaan melanggar passl 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara oleh personil Polsek Tanjung Morawa. Pasangan suami istri itu sempat ditahan 3 hari yang kemudian diberikan penangguhan.

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri hp tersebut. Konon, diduga sudah ada konprorasi dengan pemilik HP, oknum petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepada wartawan, Nuraisyah dan Muhamad Fajar didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung menceritakan, pada 26 Desember 2020, pasangan suami istri itu sedang belanja di plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/21) sore.

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik hp), niat saya biar saya kembalikan,” ucapnya.

Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata hp tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu hp dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya dijadikan tersangka dan ditahan,” katanya.

Nuraisyah mengatakan, dalam proses pemeriksaan, oknum petugas menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

“Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” kata Nuraisyah menambahkan dirinya tidak pernah mematikan Hp dengan maksud agar bisa dihubungi.

“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami,” tukasnya.

Nuraisyah meminta agar Kapoldasu Irjen Drs.Martuani Sormin memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH menilai bahwa oknum penyidik Polsek Tanjung Morawa tidak profesional dan telah mencoreng Marwah institusi karena Nia baik untuk mengembalikan Hp Yang ditemukan tak bertuan justru dijadikan tersangka dan ditahan.

“Apa dasar hukumnya Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri,” tegasnya.

Roni Prima menegaskan, berdasarkan Perma No.2 tahun 2012 ” tindak pidana pencurian dibawah 2 juta rupiah tidak dapat ditahan karena merupakan tindak pidana ringan namun dalam hal ini Polsek Tanjung Morawa menetapkan tindak pidana dengan pemberatan kepada sepasang suami istri yang telah mengembalikan handphone” apakah Polsek Tanjung Morawa mempunyai Undang – undang pidana tersendiri?” pungkas Roni. (mpol)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru