Minggu, 22 Desember 2024

Palsukan Tanda Tangan dan Langgar Prokes, Panitia Fun Futsal Diancam 6 Tahun Penjara

- Rabu, 03 Februari 2021 14:38 WIB
Palsukan Tanda Tangan dan Langgar Prokes, Panitia Fun Futsal Diancam 6 Tahun Penjara

digtara.com – Polrestabes Medan resmi menjadikan penyelenggara turnamen Fun Futsal Cup 2021 sebagai tersangka saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021). Palsukan Tanda Tangan

Baca Juga:

“Tersangka, saudara Bani (44) dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 soal pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Serta hukuman pelanggaran protokol kesehatan maksimal 1 tahun,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.

Dikatakannya, penangkapan tersangka dibuktikan adanya pemalsuan tanda tangan surat peminjaman gedung Gor Pancing.

Riko ungkap pihak bersangkutan (tersangka) pada 14 Desember 2020 mengajukan pinjam gedung stadion mini ke Plt Kadispora provinsi Sumut. Kemudian, lanjutnya, untuk memperlancar acara tersangka klaim diselenggarakan Polda Sumut.

“Dimana dalam surat permohonan tersebut ditanda tangani seolah – olah anggota polri. Hal ini sudah diakui yang bersangkutan,” katanya.

Baca: Jelang AFC Futsal Championship, 19 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Ikuti Pemusatan Latihan

Riko juga jelaskan alasan bersangkutan kenapa membuat surat panitia dari Polda Sumut serta mencantumkan nama dua anggota kepolisian.

“Karena pada saat sebelum pandemi, pihak yang bersangkutan pernah menyelenggarakan turnamen futsal yang memang saat itu ada dua anggota Polda yang jadi panitia,” tuturnya.

“Jadi pada saat mengajukan ke Plt Kadispora, yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan. Diantaranya surat izin dari aparat berwenang dan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sumut,” tambahnya.

Alasan Palsukan Tanda tangan

“Itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin,” pungkasnya.

Akibatnya, turnamen futsal yang diselenggarakan sejak tanggal 23 Januari hingga 31 Januari 2021 menyebabkan kerumunan. Terkhususnya dalam pertandingan ajang final yang mempertemukan Polsek Medan Kota dengan Alwasliyah Tanjung Balai.

Padahal pemberian izin dari Plt dari Kadispora Sumut sebenarnya sudah memberikan persyaratan, bahwa pelaksanaan pertandingan atau turnamen futsal tanpa ada penonton.

Baca: Pengakuan Panitia Turnamen Futsal di Medan: Palsukan Tanda Tangan Dua Personel Polisi

“Selain itu tersangka juga mendapat pembiayaan dari sponsor dalam ajang tersebut. Tersangka mendapat keuntungan 12 juta rupiah,” tutupnya.

Palsukan Tanda Tangan dan Langgar Prokes, Panitia Fun Futsal Diancam 6 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru