Aniaya Jimmi Ginting di Kedai Tuak Sampai Tewas, Polisi Ringkus 4 Pelaku

digtara.com – Polsek Pancur Batu berhasil meringkus 4 terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Jimmi Ginting (27), tewas.
Baca Juga:
Korban warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dianiaya hingga tewas oleh para pelaku di Kedai Tuak Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/3/2021) malam.
Keempat pelaku yang ditangkap, yakni Edi Romanta Bangun alias Roman (22), Cristoper Dwi Julian Barus (29), Ardiles Purba alias Diles (31). Ketiganya warga Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit. Seorang pelaku lagi bernama Rahmat Tarigan alias Mbung warga Desa Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma menjelaskan, peristiwa itu bermula dari selisih paham. Kemudian, pelaku Rahmat Tarigan dan Cristoper memanggil temannya, pelaku Ardiles Purba dan Roman Bangun. Selanjutnya, pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
“Korban dianiaya ke 4 pelaku dengan cara melakukan pemukulan menggunakan pedang, tongkat bisbol, kayu berlilit karet ban dan benda mirip senjata laras panjang sehingga korban terjatuh berlumuran darah dan tak sadarkan diri,” kata Dedy, Kamis (25/3/2021).
“Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan kedai tuak tersebut, sementara korban dilarikan ke RSUP Adam Malik,” tambahnya.
Jimmi Ginting sempat koma dan dirawat selama 3 hari di rumah sakit tersebut. Namun ia meninggal akibat luka berat yang dideritanya
Kemudian, kata Dedy, petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan. Dari situ, polisi menangkap 2 pelaku yakni Rahmat Tarigan dan Cristoper Dwi Julian.
Keduanya dibekuk petugas saat berada di Rumah Makan Tarban Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Jumat (12/3/2021).
“Kemudian, saat kita interogasi kedua pelaku mengaku bahwa mereka menganiaya korban dengan 2 teman lainnya. Lalu kita lakukan pengembangan dan meringkus pelaku Ardiles Purba dan Edi Romanta Bangun di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 03.00 WIB,†ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mengamankan sepucuk benda mirip senjata, sebilah pedang, sebuah tongkat bisbol dan kayu berlilitkan karet ban yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban hingga tewas.

Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
