BEM Nusantara Minta Polisi Tangkap Provokator Gerakan People Power
digtara.com | MEDAN – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Utara, Tareq Adel mendesak Kepolisian untuk menangkap para provokator gerakan “People Power”. Desakan itu disampaikan karena gerakan tersebut dinilai inkonstitusional dan memiliki kecenderungan pada perbuatan makar.
Baca Juga:
Menurut Tareq, terdapat implikasi hukum atas upaya sejumlah pihak yang berupaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu 2019 dan mengancam menggerakkan people power. Menurutnya, melakukan kedua hal tersebut jelas melanggar hukum.
“Terlebih lagi, perbuatan dan gerakan yang mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah Iangkah inkonstitusional yang melanggar KUHP,,”ujar Tarek dalam keterangan tertulis yang diterima digtara.com, Jumat (10/5/2019).
Tareq menyatakan, TNI dan POLRI harus tegas dalam melihat perkembangan isu ini di tengah masyarakat. Apalagi gerakan ini memiliki dampak hukum yang bisa meluas ke masyarakat.
“Pihak yang memprovokasi untuk melaksanakan people power akan terjerat UU lTE bahkan Iebih berdampak meluas. Akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU lTE,” kata dia.
Gerakan People Power mencuat setelah sejumlah tokoh pendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melontarkan dugaan kecurangan pemilu yang ditujukan kepada KPU. Penyelenggara negara juga dianggap tidak netral oleh mereka. Namun kedua tuduhan itu belum bisa dibuktikan.
“Sebaiknya pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu bisa menahan diri dan menempuh upaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.
[AS]