Hakim PN Medan Batalkan Penetapan Tersangka Anthony
digtara.com – Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet membatalkan penetapan tersangka Anthony dalam sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:
Hakim menyatakan ada dua yang dikabulkan Majelis Hakim terhadap Anthony. Pertama menyatakan sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan kedua, membatalkan penetapan tersangka.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah,” sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Cakra 9, PN Medan.
Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan ini.
“Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan spindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,” sebut Irwansyah didampingi DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.
Menurutnya, putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.
“Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP,” kata pengacara yang akrab disapa Ibey itu.
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
“Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,” pungkasnya.