Keterlaluan! Dua Warga Ini Curi Pagar Masjid Raya Medan
digtara.com – Kelakuan dua warga Medan ini sudah keterlaluan. Kedua pelaku berinisial PS (34) dan PP (33) nekat mencuri pagar besi di Masjid Raya Al-Mashun Medan.
Baca Juga:
Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Widi mengatakan, peristiwa pencurian pagar besi itu diketahui setelah korban MR (51) melihat rekaman CCTV.
Pencurian pagar besi yang berada di belakang halaman Masjid bersejarah di Kota Medan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2022.
Dari rekaman CCTV itu diketahui tersangka PS terlebih dahulu masuk ke dalam Komplek Mesjid Raya. Dengan menggunakan gerinda listrik, ia memotong pagar yang ada di Komplek Mesjid tersebut.
Selanjutnya, jelas Ipda Widi, tersangka PS pergi memanggil temannya PP.
“Lalu kedua tersangka pun kembali ke TKP dan langsung mengangkat besi pagar yang sudah dipotong sebelumnya ke atas becak. Kemudian kedua tersangka langsung membawa pagar tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (22/06/2022).
Melihat rekaman CCTV pencurian pagar tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Widi menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Kamis 09 Juni 2022 sekira Pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi tersangka PS sedang berada di Jalan Masjid Kecamatan Medan Kota.
‘Petugas langsung mengamankan pelaku,” ucapnya lagi.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku PS, tim berhasil mengetahui keberadaan rekan pelaku yang tak jauh dari TKP pencurian.
“Kemudian petugas langsung mendatangi PP yang keberadaan tidak jauh dari TKP dan kemudian mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Kedua pelaku Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
“Ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tutup Widi.