Kamis, 18 April 2024

MUI Sumut Keluarkan 9 Fatwa Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

- Jumat, 17 April 2020 12:19 WIB
MUI Sumut Keluarkan 9 Fatwa Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra mengatakan hal tersebut di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (17/4/2020).

Sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat. Pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

 

TATA CARA SALAT

Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin.

Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri.

“Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” pungkas Akmaluddin.

 

PUASA

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.

 

ZAKAT

Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di laman resmi MUI Sumut.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru