Selasa, 16 April 2024

Para Pelaku Pembunuh Berencana di Labuhanbatu Dibayar Rp40 Juta

- Jumat, 08 November 2019 07:50 WIB
Para Pelaku Pembunuh Berencana di Labuhanbatu Dibayar Rp40 Juta

digtara.com | MEDAN – Satreskrim Polres Labuhan Batu bersama Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut telah menangkap 5 pelaku pembunuhan berencana terhadap dua warga Labuhan Batu, Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55), yang berhasil ditangkap polisi ternyata dibayar Rp40 juta.

Baca Juga:

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para pelaku dibayar Rp40 juta. Masing-masing pelaku mendapat bagian sesuai dengan perannya.

“Setelah melakukan pembunuhan, otak pelaku bernama Janti Katimin Hutahaean alias Jamti Hutahaean (42) menerima  kiriman uang dari Wati (bendahara PT Amalia) sebesar Rp40 juta. Dia mendapat bagian Rp7 juta,” ungkap Agus didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba dalam keterangan pers, Jumat (8/11/2019).

Lanjut Agus, pelaku Jamti kemudian membagikan sisa uangnya Rp37 juta kepada tersangka Josua Situmorang Rp7 juta. Kemudian, Daniel Sianturi Rp17 juta dan Hendrik Simorangkir Rp9 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional.

“Aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap kedua korban karena pihak perkebunan dari PT Amalia sudah  berkali-kali mengusir dan  memperingatkan korban untuk tidak menggarap lahan di perkebunan itu. Sebab, seringkali terjadi cekcok dengan para penggarap lainnya. Tak ingin ada keributan, Harry, menantu salah satu pemilik PT Amalia, memerintahkan Jamti untuk mengusir dan kalau melawan habisi dan akan diberi upah kalau sudah menghabisinya,” beber Agus.

Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Labuhan Batu bersama Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut telah menangkap 5 pelaku pembunuhan terhadap kedua korban. Dari kelima pelaku yang ditangkap secara terpisah ini, dua di antaranya terpaksa ditembak betisnya karena melawan dan mencoba kabur.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Janti Katimin Hutahean alias Katimin alias Jamti Hutahean (42), warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun, yang merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia. Kemudian, Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55). Keduanya, warga Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, yang merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Selanjutnya, Daniel Sianturi alias Niel (40), warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Niel juga security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia. Terakhir, Harry Padmoasmolo alias Harry (40), warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Harry merupakan menantu dari salah satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru