Sabtu, 20 April 2024

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditembak Mati

- Kamis, 02 Juli 2020 14:15 WIB
Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditembak Mati

digtara.com – Polsek Patumbak mengambil tindakan tegas dengan menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Syafrizal Perangin-angin (46) warga Jalan Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapurdi Jalan Lintas Medan-Kisaran, Minggu, 28 Juni 2020.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka Syafrizal, Polisi berhasil menyita 2 kg narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. Polisi juga membekuk 3 tersangka lainnya Heri Irwansyah alias Bombom (40) warga Dusun Bakti Karya Bagan Sinembah Rokan Hilir;

Basri alias Aphen (43) warga Komplek Villa Permata Indah Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki dan Taufik Hidayat (49) warga Jalan Gajah Mada Gang Saudara Kecamatan Mandau, Provinsi Riau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba. Dari situ, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dan Polsek Patumbak pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lidik, kita mendapat informasi tersangka pergi dari Medan menuju Batubara dengan menumpangi mobil. Selanjutnya kita kejar dan berhasil amankan tersangka Rizal dan Bombom di Jalan Lintas Medan-Kisaran persisnya di parkiran rumah makan 100 Indrapura dengan barang bukti 1 gram sabu, Minggu, 28 Juni 2020,” paparnya didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Kamis (2/07/2020) sore.

Diupah Rp 5 Juta Setiap Terjual 1 Kilogram Sabu

Riko menambahkan jika dari pemeriksaan, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan di kawasan Labuhan Batu Utara (Labura). Adapun aksinya kali ini merupakan yang kedua dan diberi upah Rp 5 juta dalam setiap 1 kg sabu.

Usai mengamankan kedua tersangka, Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Aphen serta Taufik di Perumahan Kasa Visela Jalan Bajak II-H Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau.

“Usai berhasil mengamankan keempat tersangka, kita kembali melakukan pengembangan. Namun tersangka Rizal melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata dan menyerang petugas. Sehingga petugas kita melakukan tindak tegas dan tersangka meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil masing-masing mobil Ford BG 1197 CF dan Toyota Kijang Innova BG 1295 CF yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) subs Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=yQnMlBXqJ5Q

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petugas PLN di Kabupaten TTU Tewas Tersengat Listrik

Petugas PLN di Kabupaten TTU Tewas Tersengat Listrik

Selamatkan Ayam, Pria di Kabupaten TTU Malah Jatuh dan Tewas dalam Sumur

Selamatkan Ayam, Pria di Kabupaten TTU Malah Jatuh dan Tewas dalam Sumur

Berawal dari Bunyi Handphone, Seorang Lansia di Rote Ndao Ditemukan Tewas dalam Semak

Berawal dari Bunyi Handphone, Seorang Lansia di Rote Ndao Ditemukan Tewas dalam Semak

Pria di Labusel Sumut Tewas Usai Ditangkap, Ini Penyebabnya

Pria di Labusel Sumut Tewas Usai Ditangkap, Ini Penyebabnya

Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal dalam Hutan

Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal dalam Hutan

4 Polisi di Labusel Diperiksa Propam Terkait Pria Tewas Usai Ditangkap

4 Polisi di Labusel Diperiksa Propam Terkait Pria Tewas Usai Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru