Sidang Kode Etik Selesai, Bripka RHL Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya Dipecat
digtara.com – Sidang kode etik oknum polisi Bripka RHL yang digelar di gedung Bid Propam Polda Sumut akhirnya selesai. Bripka RHL Dipecat
Baca Juga:
Oknum RHL yang diduga memeras dan mencabuli MU (19), istri tahanan kasus narkoba yang dilakukan di salah satu hotel.
Dalam hasilnya RHL diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca: Sidang Kode Etik Selesai, Ini Sanksi bagi Anggota Polsek Kutalimbaru Yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, putusan tersebut diberikan karena sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan didalam persidangan.
“Hasil sidang rekomendasi PTDH,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca: Cerita Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru: Mau Jenguk Suami Malah Dibawa ke Hotel, Pelaku: Gugurkan Saja Kandunganmu
Hadi menambahkan, RHL diberikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan kepadanya.
“Diberikan waktu semalam 14 hari untuk mengajukan banding,” ucapnya lagi.
Sebelumnya Hadi pernah mengatakan sidang kode etik terhadap Bripka RHL adalah bentuk ketegasan pimpinan Polda Sumut.
“Kita tidak main-main, pak Kapolda tegas terhadap siapapun anggota yang berperilaku menyimpang untuk dikenakan sangsi baik itu disiplin maupun pidana,” pungkasnya
MU selaku korban pun berharap agar keadilan berpihak kepadanya, dan hukum ditegakkan untuk oknum Bripka RHL sesuai undang-undang.
Baca: Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Ini Tampang 6 Personel Polsek Kutalimbaru yang Disidang Kode Etik
“Saya ingin hukum dan keadilan ditegakkan, beri keadilan bagi kami karena barang buktinya sudah lengkap,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut MU menginginkan keadilan baginya yang telah menjadi korban pemerasan oleh RHL.
“Saya berharap tolong ditegakkan keadilan bagi kami masyarakat yang lemah,” pungkasnya.
Sidang Kode Etik Selesai, Bripka RHL Diduga Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya Dipecat