Tak Hanya Dianiaya, Mantan Pemain PSMS Medan Dipaksa Pengakuan Hutang
Digtara.com – Mantan pemain PSMS Medan, Fauzi Pulungan (52) tak hanya dianiaya oleh sekelompok orang yang tak dikenalnya, tapi juga mantan pemain PSMS Medan ini dipaksa membuat pengakuan hutang sebesar 750 juta rupiah oleh pelaku, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga:
Korban terpaksa mengakui hutang tersebut karena tidak tahan dianiaya dan disiksa oleh beberapa pelaku. “Saya tidak tahan disiksa terus, padahal saya tidak pernah berhutang. Surat pengakuan tersebut dibuat dengan tanggal mundur tahun 2017,†kata Fauzi.
Fauzi yang juga sempat bermain untuk Persija Jakarta pada tahun 1993 itu, mengaku penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2020 lalu. Dia dianiaya di Stadion Kebun Bunga, Jalan Candi Borobudur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Mantan Pemain PSMS Medan Dianiaya OTK
Penganiayaan bermula saat Fauzi dan temannya Budi Arbian menonton latihan PSMS Medan di Stadion Kebun Bunga. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang belakangan diketahui berinisial WE dan SU serta lainnya menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Saat warga yang ada di stadion Kebun Bunga ingin melerai, pelaku mengatakan untuk jangan ikut-ikutan. Pelaku mengatakan kalau ini urusan pribadi.
“Ini urusan pribadi. Urusan pribadi, jadi jangan ada yang ikut campur,â€cerita Fauzi kepada digtara.com.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, warga jalan SM Raja, Gang Sepakat No.3 B Medan ini dibawa ke toilet stadion Kebun Bunga. Disanalah korban mengaku dianiaya dengan cara tangan dan kaki diikat.
Dibawa ke rumah pelaku
Usai dianiaya, sekitar pukul 19.00 WIB, Fauzi kemudian dibawa tiga pelaku dengan menggunakan ojek online ke kawasan Klambir V, ke rumah salah satu pelaku yakni SU.
“Di rumah SU, saya dianiaya lagi dan dipaksa mengakui memiliki utang 750 juta. Karena tidak tahan dianiaya, dengan berat hati saya akui,†cerita Fauzi.
Diam-diam, Fauzi meminta bantuan dengan mengirimkan SMS kepada keluarganya.
Kakak korban pun datang ke lokasi kejadian. Tak terima melihat korban dalam kondisi babak belur, kakak korban dan pelaku pun terjadi cek cok
“Dalam mobil ada 3 polisi, saya dan SU. Saya bingung kenapa SU ikut di dalam mobil,†cerita korban.
Namun, ketika ditanya siapa yang menghubungi polisi, Fauzi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba saja mereka datang,†ucapnya.
Sesampainya di Kapolsek Hamparan Perak, korban pun berniat membuat pengaduan. Namun Kapolsek menyarankan agar kasus ini ditangani Polsek Medan Baru atau Polrestabes Medan.
Selanjutnya, korban bersama SU pun diantar oleh personil Polsek Hamparan Perak ke Polsek Medan Baru untuk membuat laporan.
“Saya diterima sama pak Toni SPK Medan Baru dan membuat laporan sekitar pukul 03.00 WIB. Namun saya terkejut karena pelaku SU berada di dalam ruangan mengawasi saya. Dan akhirnya SU diminta keluar oleh penyidik,†beber korban.
https://www.youtube.com/watch?v=iZ-JLSdu67c
Kaposek Medan Baru, Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Kapolsek mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Kasus penganiayaan ini pun sudah dilaporkan FT (anak korban) ke Polda Sumut. Laporen bernomor LP/466/III/2020/SUMUT/SPKT II Tanggal 07 Maret 2020 itu diterima penyidik Brigadir Taufik Darmawan. [***]