Tega, Pria Ini Palsukan Kematian Istri Demi Nikahi Selingkuhan
digtara.com – Seorang pria bernama Firmansyah (38), tega memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi wanita muda selingkuhan yang juga tetangganya.
Baca Juga:
Akibatnya, warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditangkap polisi bersama pasangannya berinisial WH yang masih mahasiswi berusia 19 tahun.
Keduanya diringkus setelah satu bulan dinyatakan buron alias DPO.
“Penangkapan DPO tindak pidana pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan,” Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Firmansyah dan WH ditangkap di rumah kos sewaannya di Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel sekitar pukul 06.00 Wita, pagi tadi.
Kepada petugas, sang buron mengakui memalsukan surat kematian istrinya demi bisa menikah lagi.
“Firmansyah membenarkan melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya atas nama Dalimang,” kata Dharma.
Firmansyah awalnya tinggal bersama dengan istrinya, Dalimang (38) yang bekerja sebagai PNS di Maluku sekitar Juni 2021. Keduanya sudah 10 tahun menikah.
Belakangan Firmansyah pamit pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Sabbang, Lutra.
“Namun selama 6 bulan Firmansyah tidak kembali ke Maluku dan istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan wanita WD,” kata Dharma.
Ternyata, FH nekat menikahi WD, mahasiswi yang juga tetangganya, pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Sebulan DPO
Setelah 6 bulan tak menerima kabar, Dalimang lantas menyusul suaminya ke Luwu Utara.
Dalimang kemudian menemukan kebenaran informasi bahwa Firmansyah sudah menikah lagi dengan wanita WD.
“Adapun Firmansyah menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan Dalimang memindahkan domisiliinya dari Maluku ke Luwu Utara,” lanjut Dharma.
Akibatnya, Dalimang melaporkan sang suami ke Polres Lutra atas tuduhan pemalsuan dokumen hingga tuduhan perzinahan.
Kemudian tepat pada 24 Januari 2022, Firmansyah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lutra setelah dinilai tak koperatif saat dipanggil penyidik. (dtc)