Tertangkap di Aceh, Warga Sergai Ngaku Dua Kali Cabuli Anak Kandung

digtara.com – Warga Serdangbedagai (Sergai) mengaku tega mencabuli putri kandungnya sebanyak 2 kali karena dorongan nafsu.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat melakulan press rilis yang tidak menghadirkan tersangka pada Jumat (10/12/2021).
Yoga mengatakan, pelaku Herman (35) diamankan pihak Polres Sergai saat berada di loket bus di wilayah Aceh.
“Tersangka diamankan di loket Subulussalam,” ucapnya kepada wartawan.
Yoga menambahkan, ternyata pelaku Herman melakukan aksi kejinya terhadap putri kandungnya sebanyak 2 kali.
“Yaitu pada November 2020 dirumah tersangka, dan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka tepatnya di Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya lagi.
Atas perbuatan Herman terhadap putri kandungnya, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 2 pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016
” Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat.
Sebelumnya ramai di media sosial Twitter, tangkapan layar dari akun Facebook bernama Murni Andayani Silalahi Sipudan yang menyebut anaknya diduga dicabuli oleh ayah kandungnya.
Ayah kandung yang tak lain mantan suaminya bernama Herman (35)
Murni pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Serdang Bedagai, pada 28 Mei 2021 lalu dengan nomor laporan polisi STTLP (97(V/2021/SU/RES SERGAI namun hingga kini pelaku masih belum diamankan.
“Ini adalah ayah dari anak saya. Dia manusia yang tega mecabuli anak kandungnya yang berusia 6 Tahun dan saya sudah melapor ke polres serdang bedagai pada Mei 2021 tetapi karena manusia biadap ini kabur jadi belum tertangkap sampai sekarang,” tulisnya saat dilihat, Rabu (08/12/2021).

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Ayah Kandung Korban Pencabulan Calon Ayah Tiri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
