Dibongkar Netizen, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS PBI, Ditanggung Pemerintah dan Masuk Golongan Fakir Miskin

digtara.com - Vonis hukuman Harvey Moeis masih menuai perhatian publik.
Baca Juga:
Pasalnya ia terlibat kasus mega korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun.
Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Vonis hukuman Harvey yang dianggap tak setimpal membuat publik mengorek segala sesuatu tentangnya.
Salah satunya soal BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi yang diunggah oleh Ferry Irwandi.
Salah satu pendiri Malaka Project itu mengunggah tangkapan layar status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Pasangan suami istri tersebut diduga terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3.
BPJS PBI sendiri diperuntukan untuk warga fakir miskin dan orang tak mampu menurut Dinas Sosial.
Kelas ini juga tak membayar iuran namun ditanggung negara.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis Ferry Irwandi dikutip Sabtu, (28/12/2024)
Unggahan Ferry sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025

Harvey Moeis Nangis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Sandra Dewi Bakal Setia?

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar

Begini Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
