Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Bejat ‘Babakbelur’ Dihajar Warga
Digtara.com | SORONG – SH (37) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Barat dengan luka lebam di bagian wajah serta sejumlah bagian tubuhnya.
Baca Juga:
Guru Pengajian pada Masjid Al – Waton, Kota Sorong – Papua Barat ini babakbelur dihakimi warga karena mencabuli serta memperkosa 7 (tujuh) orang anak dibawah umur, yang tak lain adalah murid pengajiannya.
Perlakuan bejat ini telah dilakukan pelaku berulangkali sejak tahun 2016 silam dengan memanfaatkan status yang bersangkutan disertai ancaman terhadap ketujuh korban.
“Peristiwa ini terjadi sejak 2016 yang lalu. Dari salah satu anak yang kita ambil keterangannya, ini sudah berulang sebanyak lebih dari sepuluh kali. Ada yang 5 kali, ada yang 3 kali. Ada yang lebih dari 10 kali dengan tujuh anak itu bergantian. Jadi ada yang hanya dilakukan pelecehan seksual, diremas payudaranya, ada yang sampai dengan tindak pidana pemerkosaan. Itu semua dilakukan didalam kamar mandi masjid,” ungkap Kapolsek Sorong Barat, AKP. Muhammad Salim Nurlily, Kamis (4/7).
Tindakan pelaku pun disesalkan warga, mengingat keberadaan pelaku sangat dihargai dan dihormati sebagai tokoh agama setempat.
“Saya tak sangka. Makan tidur di rumah saya tapi bisa berbuat begitu untuk cucu saya,” sesal Salahudin Almady, Warga sekitar lokasi Masjid sekaligus keluarga salah satu korban saat berada di Mapolsek Sorong Barat.
Akibat perbuatan pelaku, para korban diantaranya, STN (14), N-A (14), W-A (14), I-T (13) A (13), S (12) dan A-A (10) mengalami gangguan psikologis (trauma).
Pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Sorong Kota dan dalam penanganan Unit Peyananan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Pria beristri dengan 6 (enam) orang anak ini dijerat dengan UU perlindungan anak no-35 tahun 2015 pasal – 81 dan pasal – 64, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.[win]