Bawa Ganja 40 Kg, Bandar Narkoba Ini Diseret Polisi ke Sel
Digtara.com | MEDAN – Pihak Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap bandar daun ganja kering seberat 40 kilogram (40) bal pada Senin malam (8/7//2019) dengan tersangka berinisial Ju.
Baca Juga:
Di mana Penangkapan bandar daun ganja kering tersebut berkat adanya informasi sari warga setempat yang mengatakan bawa ada seseorang dilikungannya sebagai bandar ganja baru saja menerima 1 goni dan 1 ember plastik ganja kering asal Aceh.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Akp Sukarman SH bersama anggota menuju ke tempat kejadian perkara di Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan kota Medan.
Petugas yang tiba dilokasi penangkapan melihat tersangka ada di dalam rumahnya, saat kedatangan petugas berusaha melarikan diri dari pintu belakang. Saat itu rumah tersangka sudah dikepung petugas, tersangka yang melarikan diri langsung dikejar dan berhasil ditangkap.
Petugas kemudian memanggil Kepala Lingkungan 15 dan bersama-sama melakukan penggeladahan rumah tersangka. Dari dalam rumah tersangka menemukan 1 goni plastik warna putih berisi 22 kilo ganja dan ember plastik berisi 18 kilo ganja.
Lalu tersangka dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan saat diperiksa tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang baru diantar oleh temannya dari Aceh untuk dijual di Medan Utara. Ganja seberat 40 kilo tersebut belum dibayar dan setelah laku akan dibayar dengan cara uangnya akan dijemput oleh Ismail warga Aceh.
Menanggapi hal itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH mengatakan bahwa tersangka, Julpan melaggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman 6 (enam)Tahun penjara maksimal Hukuman mati.[mtc]