Soal Bisnis Parkir Bermasalah, Gubsu : Nanti Kita Bahas
digtara.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi dingin persoalan parkir di sejumlah daerah yang banyak dikuasai oleh oknum yang mengaku dari berbagai Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat. Oknum tersebut memasang tarif yang tidak sesuai dengan Perda yang telah ditentukan sehingga kerap merugikan masyarakat. Belum lagi jaminan keamanan yang didapatkan pengendara saat memarkirkan kendaraannya.
Baca Juga:
“Nanti kita bahas masalah itu ya, ini kita masih dalam suasana lebaran,” katanya ketika usai melaksanakan Salat Idul Adha 1440 Hijriyah di Lapangan Merdeka, Medan beberapa waktu lalu.
Edy mengaku persoalan parkir yang banyak bermasalah di sejumlah daerah akan tetapi saat ini dirinya masih berfokus pada perayaan Idul Adha 1440 H, Selasa (13/8/2019).
Pengelolaan parkir di Kota Medan jadi bisnis liar yang menggiurkan oleh sejumlah oknum. Tak tanggung tanggung, keuntungan mencapai puluhan miliaran rupiah. Pengelolaan yang tidak sesuai Perda yang telah ditentukan, membuat kebocoran pada PAD Medan. Salah satu pertugas parkir, sebut saja John. Mengaku menyetorkan 290 ribu rupiah setiap harinya kepada pegawai Dinas Perhubungan yang mengutip uang harian retribusi parkir.
Dari penelusuran tim digtara.com dalam satu hari lebih kurang 300 kendaraan beroda empat (mobil) parkir di seputaran Lapangan Merdeka Medan, dikenakan tarif parkir 3 ribu rupiah. Dengan asumsi 300 unit mobil per harinya dikali 3 ribu rupiah berjumlah 9 ratus ribu rupiah. Belum lagi sepeda motor yang diperkirakan mencapai 600 unit yang parkir perharinya dengan dikenakan tarif 2 ribu rupiah. Dengan asumsi, 600 unit motor perharinya dikali 2 ribu rupiah berjumlah 1,2 juta perharinya.
Pada malam hari, tarif parkir semakin tinggi. Tak jarang petugas parkir meminta 5 ribu hingga 10 ribu rupiah bagi mobil yang parkir di badan jalan disepanjang jalan Bukit Barisan, Pulau Pinang, Balai Kota dan Kereta Api dan pengendara tanpa diberikan karcis (tiket) resmi retribusi parkir oleh petugas.
Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu mengungkapkan tengah membidik potensi kebocoran PAD Kota Medan di tahun 2018 sebesar 139 miliar baik dari IMB, papan reklame, hingga parkir. Hingga per Oktober 2018 lalu penerimaan 8 – 9 miliar saja.
Data terakhir yang dirilis Polda Sumut, dari IMB pemasukan yang ditargetkan 147 miliar sampai November 2018 baru 23 miliar, dengan perkiraan lost 124 miliar. Pajak Reklame ditargetkan 107 miliar namun baru terserap 12 miliar sehingga potensi lost 95 miliar dan potensi parkir 43,8 miliar hanya terserap 16,8 miliar, potensi lost 27 miliar.
(Put)