Vanessa Angel Peroleh Narkoba dari Mantan Kuasa Hukumnya
digtara.com | JAKARTA – Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansya sudah diperbolehkan pulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat, mereka tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Vanessa dan suami beserta seorang assistennya ditangkap polisi setelah dirumah mereka ditemukan 20 butir Xanax. Lantas, dari manakah barang haram tersebut diperoleh Vanessa?
“Vanessa Angel mendapatkan narkoba 20 butir Xanax dari pengacara atau kuasa hukumnya” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Pemberian 20 butir Xanax itu dilakukan sudah lama, saat kuasa hukumnya mendampingi artis FTP ini terjerat kasus prostitusi. Waktu itu Vanessa Angel masih berada di Jawa Timur.
Meski memiliki narkoba tersebut, Vanessa Angel tidak terbukti menggunakannya. Berdasarkan hasil tes laboratorium, tidak ada kandungan benzodiazepin dalam urinenya.
“Si VA itu, menurut pengakuannya dalam pemeriksaan, dia mendapatkan obat-obatan tersebut dari mantan penasehat hukumnya, yang mendampingi dia ketika kasus di Jawa Timur,” ujar Audie.
Sementara suaminya Bibi alias FA, terbukti menggunakan narkoba. Sesuai hasil tes laboratorium, ditemukan kandungan benzodiazepin dalam urinenya.
Namun polisi tidak menahan Bibi dengan dalih suami Vanessa ini tidak termasuk sebagai pemilik maupun yang menguasai Xanax tersebut.
Audie mengatakan, polisi akan mencari keterkaitan asal-usul barang bukti 20 bukti Xanax tersebut hingga di tangan Vanessa dan dikonsumsi Bibi. [riy]
https://www.youtube.com/watch?v=t0t9cTZH6AI