Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Beneran!
digtara.com – Kepolisian Jawa Barat berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka, pelaku prank sembako isi sampah, pada Jumat (8/5/2020) dini hari di Tol Merak. Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Beneran!
Baca Juga:
Kini Ferdian dan dua rekannya telah resmi menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Penampilannya mengenakan baju tahanan beredar luas di media sosial. Ia telah ditetapkan jadi tersangka.
Atas kesalahannya, Ferdian cs pun dinyatakan telah melanggar UU ITE. Hal itu diputuskan usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dinyatakan memenuhi syarat di Pasal UU ITE.
“Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, seperti yang dilansir dari detikcom.
Ferdian Paleka dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Sebelumnya, Ferdian Paleka sempat menjadi buronan setelah konten video prank memberikan sembako berisi sampah viral di media sosial.
Atas hal itu, Ferdian pun dikecam publik terlebih ia sempat berpura-pura meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.