Aniaya Suami, Artis Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Pidana
digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Nikita Mirzani enam bulan pidana dengan ketentuan 12 bulan masa percobaan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief. Artis Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum,” kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya. Kemudian sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief. Terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. [antara]
https://www.youtube.com/watch?v=NTFA1SD2Pug
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Aniaya Suami, Artis Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Pidana