Biaya Langganan Netflix Bakal Naik Karena Kena Pajak
digtara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian telah resmi mumengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 1 Juli 2020. Produk digital ini akan berlaku untuk perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan dikenakannya PPN 10 persen tidak serta merta membuat Netflix Cs langsung menaikan biaya langganan terhadap konsumen. Artinya bisa saja perusahaan sudah membebankan PPN dalam biaya langganan yang ada selama ini.
“Kalau perusahan sudah menerapkan itu, sebenarnya kan sudah sama. Kalau perusahaan bisnis itu kan masalah bisnis, apakah sudah include atau belum. Enggak bisa bilang otomatis tambah 10 persen enggak juga,” katanya di Jakarta seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis 2 Juli 2020.
Dirinya menambahkan, pajak atas barang dan jasa digital bikan hal yang baru di Indonesia. Ketentuan ini sudah ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku atas impor barang dan jasa yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Problemnya adalah, yang selama ini terjadi di ketentuan PPN customer Indonesia, customer sendiri yang harus setor 10 persen. Kalau business to business (B2B) atau customer retail enggak pernah berjalan, langganan film harusnya PPN 10 persen, ini enggak berjalan,” jelas dia.