Sabtu, 19 April 2025

Hukum Pakai BPKB untuk Jaminan Leasing? Ini Kata Ulama

- Jumat, 22 Oktober 2021 09:00 WIB
Hukum Pakai BPKB untuk Jaminan Leasing? Ini Kata Ulama

digtara.com – Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum pakai BPKB untuk jaminan leasing. Jawaban itu diunggah ke dalam video YouTube channel AL- Bahjah TV.

Baca Juga:

Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang ibu rumah tangga yang telah meminjamkan BPKB untuk jaminan leasing kepada temannya tapi ternyata temannya itu tidak dapat membayar cicilan dan malah kabur entah kemana.

Akibatnya, ibu tersebut ditagih oleh pihak bank dan mobilnya akan diambil. Dia tidak ingin menyerahkan mobilnya karena tidak meminjam uang, tapi di sisi lain, hatinya gelisah karena merasa telah berdosa menjembatani temannya untuk melakukan perbuatan riba yang merugikan.

Ibu itu pun bertanya kepada Buya Yahya, “Apakah dosa pakai BPKB untuk jaminan leasing?”

Buya Yahya menjawab sebenarnya dia adalah orang yang baik karena memiliki kemauan untuk membantu. Masalahnya, caranya membantu salah.

Selanjutnya, dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan perkara dosa pakai BPKB untuk jaminan leasing dengan mengkategorikan tiga jenis manusia yang suka atau rindu dalam membantu orang lain.

Tiga jenis manusia itu adalah sebagai berikut:

1. Jika Anda adalah orang yang mampu, kemudian Anda tidak membantu saudara Anda maka Anda keterlaluan. Anda salah.

2. Jika Anda adalah orang yang tidak mampu, dan benar-benar tidak mampu untuk membantu saudara Anda, tapi dalam diri, hati Anda ada kerinduan membantu tapi belum mampu maka selagi Anda betul-betul belum mampu cukup dengan kerinduan Anda maka Anda mendapatkan pahala.

3. Dia tidak mampu tapi ternyata dia menolong orang lain dengan cara yang haram karena dia tidak kenal Allah. Barangkali dia hanya kenal sanjungan manusia karena selama ini telah disebut sebagai orang baik dan disaat tidak bisa berbuat baik maka seolah-olah dia sudah menjadi orang yang buruk. Sehingga dia memaksakan dengan cara yang haram. Maka bertaubatlah orang yang berada dalam golongan ketiga ini.

Setelah menjelaskan ketiga jenis golongan manusia yang ingin melakukan kebaikan itu, Buya Yahya menekankan kebaikan yang dilakukan dengan cara riba pada akhirnya tidak terhitung sebagai pahala di hadapan Allah SWT. Pahala kebaikan yang dilakukan dengan riba itu tidak bisa menutup dosa yang dilakukan karena telah melakukan riba.

Buya Yahya menekankan agar waspada pada setiap jenis jalan berbuat baik yang belum tentu itu mendatangkan kebaikan. Anda harus bisa menelaah, sebab bisa jadi di balik tawaran melakukan kebaikan itu ada tipu daya setan.

Oleh karena itu jika ada teman yang datang dan minta bantuan tapi Anda belum mampu, bantulah semampu Anda, misalnya dengan memperkenalkannya kepada orang yang bisa membantu. Kalau benar-benar tak bisa membantu, maka lebih baik jangan memaksakan diri untuk membantu.

Demikian penjelasan atas pertanyaan apakah dosa pakai BPKB untuk jaminan leasing. Meskipun tujuannya baik untuk membantu orang, tapi tetap saja cara yang ditempuh termasuk dosa. Maka dia akan tetap berdosa karena riba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru