Jumat, 22 November 2024

Bagaimana Hukum Hormat ke Bendera Merah Putih? Begini Penjelasan Buya Yahya

Arie - Selasa, 16 Agustus 2022 04:00 WIB
Bagaimana Hukum Hormat ke Bendera Merah Putih? Begini Penjelasan Buya Yahya

digtara.com – Perayaan kemerdekaan Indonesia setiap tahunya akan diperingati pada tanggal 17 Agustus. Dalam merayakan kemedekaan biasanya, masyarakat akan mengadakan upacara bendera merah putih. Lantas bagaimana hukum hormat bendera merah putih menurut Islam?

Baca Juga:

Salah satu dari kegiatan dalam penyelenggaraan upacara bendera adalah membuat gerakan tangan menghormat ke arah bendera merah putih sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Karena merah putih adalah bendera yang menjadi lambang kebanggan masyarakat Indonesia.

Beberapa orang pun menyakan mengani hukum hormat kepada bendera merah putih ini, apakah sah atau tidak? Buya Yahya pun memberikan penjelasannya mengenai perkara ini.

Buya Yahya menjelaskan, hukum hormat bendera merah putih menurut Islam adalah sah saja jika seorang Muslim melakukan penghormatan kepada bendera merah putih saja. Hal ini sebagaimana yang dikutip dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 23 Desember 2019 lalu.

“Menghormati bendera merah putih di Indonesia adalah sah, menjadi rasa hormat kepada makna yang terkandung di balik merah putih, dan cara menghormatinya bukan dengan sujud dan ruku,” ungkap Buya Yahya.

Baca: Awas! Tukar Uang Baru Lebaran Bisa Jadi Riba, Begini Penjelasan Buya Yahya

Kemudian lanjut Buya menjelaskan, mengenai menghormati bendera Indonesia bukan hanya sekedar kain tetapi memiliki makna di baliknya.

“Artinya menghormati nilai perjuangan dan juga nilai kesucian, boleh menghormati bendera, bukan kainnya, tapi makna yang ada di balik merah putih,” jelasnya.

Buya menyebut jika ada orang yang berani menginjak bendera merah putih maka orang tersebut berarti menginjak simbil kesucian dan meliaan.

“Sehingga kalau ada orang nginjek-nginjek bendera, berarti nginjak simbol dari kesucian dan kemuliaan, enggak boleh,” imbuhnya.

Selain itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah Al-Bahjah ini juga menekankan jika tidak ada makna Dewa ataupun Tuhan dalam bendera merah putih yang menjadi simbol dari perjuangan kemerdekaan di Indonesia.

“Merah putih di Indonesia tidak ada makna Dewa, tidak ada makna Tuhan, itu hanya simbol kesucian dan keberanian,” katanya.

“Bendera merah putih di Indonesia aman dari kesyirikan, tidak ada masalah jika Anda hormat,” terangnya.

Buya kemudian berpesan kepada semua masyarakat agar dalam kegiatan menghormati apa saja, harus selalu melihat pada makna yang terkandung didalamnya, bukan sekedar pada bendanya. Karena jika mereka hormat kepada bendanya yang dipercaya akan mendatangkan sebuah kebaikan atapun kejayaan maka penghormatan tersebut sudah termasuk perbuatan syirik.

“Kalau maknanya sah maka ya sah kita hormati, kalau maknanya syirik mengarah pada simbol Ketuhanan ya tidak boleh,” kata Buya.

Sementara itu, cara menghormati bendera ataupun simbol lainnya juga tidak boleh dilakukan dengan cara melakukan ibadah khusus. Seperti ditambah dengan rukuk atau sujud yang serupa dengan pelaksanaan ibadah sholat.

“Misalnya apa, Anda dianjurkan untuk menghormati orangtua, tapi enggak usah pakai rukuk dan sujud. Enggak ada sujud, kecuali kepada Allah,” tegasnya.

Demikian tadi ulasan mengenai hukum hormat bendera merah putih menurut Islam. Buya Yahya menegaskan hukumnya adalah sah jika dilakukan dengan memperhatikan maknanya dan tidak menimbulan kesyirikan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Bagaimana Hukum Hormat ke Bendera Merah Putih? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru