Jumat, 22 November 2024

Pengertian Zakat Penghasilan, Cara Menghitung Nishab dan Jumlah Harta Yang Wajib Dikeluarkan

Arie - Jumat, 02 September 2022 00:38 WIB
Pengertian Zakat Penghasilan, Cara Menghitung Nishab dan Jumlah Harta Yang Wajib Dikeluarkan

digtara.com – Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Baca Juga:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Zakat penghasilan rutin yang dimaksud seperti halnya pejabat negara, pegawai, karyawan. Zakat juga wajib dikeluarkan bagi yang berpenghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca: MUI Medan Gelar Pelatihan Public Speaking bagi Dai Muda

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan wajib zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat.

Melansir Baznas, nishab zakat setara dengan pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;

Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun.

Jumlah ini setara dengan Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Artinya, bagi siapa saja yang berpenghasilan, baik gaji tetap atau penghasilan lainnya, sebesar Rp 6.644.868 per bulan, maka dirinya telah dinyatakan wajib zakat.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Begini cara menghitung Zakat Penghasilan:

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun

 

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.

Misal, penghasilan si Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- per satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah:

2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000,-/ bulan.

atau

2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000,-/ tahun.

Demikian pengertian Zakat penghasilan, nishab dan cara menghitung harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat penhasilan. Semoga bermanfaat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Pengertian Zakat Penghasilan, Cara Menghitung Nishab dan Jumlah Harta Yang Wajib Dikeluarkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru