Apa Hukum Mengambil Uang Suami Secara Diam-diam? Simak Nih Penjelasan Buya Yahya
digtara.com – Buya Yahya menjelaskan soal hukum istri mengambil uang suami tanpa izin, simak ya!
Baca Juga:
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana ya jika ada seorang istri yang mengambil uang suami secara diam-diam alias tak meminta izin.
Melansir suara.com, Jumat, 9 September 2022, berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa suami wajib menafkahi istri. Hal tersebut harus dilakukan meskipun pada kenyataannya banyak suami yang tidak melakukannya.
“Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah,” ucap Buya Yahya.
Baca: Bagaimana Hukum Hormat ke Bendera Merah Putih? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ditegaskan Buya Yahya, apabila istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka mengambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.
Seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin kata apabila suami tersebut memang sangat pelit, apalagi tidak memberikan nafkah.
Buya Yahya mengingatkan bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.
“Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Buya Yahya.
Jika diapaki untu keperluan lain?
Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan selain itu maka hukumnya berubah menjadi mencuri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Apa Hukum Mengambil Uang Suami Secara Diam-diam? Simak Nih Penjelasan Buya Yahya