Jumat, 22 November 2024

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

- Selasa, 09 Februari 2021 05:48 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga:

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2).

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.

Sementara itu, Hakim Ketua Siti Hamidah dalam sidang putusan penyitaan menilai, Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi. Menurut hakim, Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.

Sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.

“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim Hamidah.

Sidang gugatan praperadilan dilayangkan keluarga atas penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik M. Suci Khadavi Putra usai dinyatakan tewas dalam insiden bentrok pada 7 Desember 2020.

Kedua gugatan sebelumnya dilayangkan masing-masing pada 28 dan 30 Desember 2020 lalu. Dalam petitumnya, keluarga meminta PN Jaksel dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.

Beberapa di antaranya yakni, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Keluarga juga meminta Hakim memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.

 

praperadilan FPI

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru