Teken MoU dengan Polda Sumut, PDUI : Kami Hanya Ingin Bekerja Nyaman, Bukan Kebal Hukum
digtara.com | MEDAN – Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, terkait penanganan kasus hukum pada praktik kedokteran umum.
Baca Juga:
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua PDUI Sumut, dr Dedy Irawan Nasution M.Kes dengan Kapolda Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut, Kombes dr Sahat Harianja DFM, di Le Polonia Hotel and Convention, Sabtu (2/3/2019).
Penandatanganan MoU itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal pada Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), DR. Dr. Henry Salim Siregar, SpOG (K); Ketua IDI Sumut, dr Edy Ar¬diansyah SpOG (K), serta sekira 500 orang sejawat dokter umum dari seluruh wilayah di Sumatera Utara.
Ketua PDUI Sumut, dr Dedy Irawan Nasution mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan agar para dokter umum di Sumatera Utara bisa melaksanakan tugas sosialnya dengan nyaman tanpa harus was-was dengan kriminalisasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
“Agar mereka nanti bisa melakukan pelayanan prima, tidak takut melakukan keilmuan dengan standarisasi yang berlaku,”ucap Dedy.
Nota kesepahaman ini sendiri lanjut Dedy bukan berarti melindungi dokter yang melakukan dugaan mal praktek. Menurutnya tujuan utama MoU ini untuk menjaga kenyamanan agar para dokter tidak takut dengan kriminalisasi sehingga mereka dapat melaksanakan program kesehatan baik di Puskesmas, klinik dan rumah sakit.
“Meski memang belum ada kejadian bak kata pepatah sedia payung sebelum huhjan, dan Alhamdulillah Kapolda Sumut mendukung kita,”sebut Dedy.
Sementara, Kabid Dokkes Polda Sumut Kombes Sahat Harianja yang mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam kegiatan itu menyambut baik nota kesepahaman ini.
“Kita mengucapkan gagasan Ketua PDUI yang menggagas Mou dengan bapak Kapolda Sumatera Utara. Ini sebagaimana saya katakan bahwa ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan untuk para dokter umum,”ucapnya.
Dia mengatakan banyak hal yang terkadang saat seorang dokter melaksanakan tugas profesi namun di satu sisi dianggap menyalahi prosedir dan dilaporkan ke aparat hukum.
“Ada kasus-kasus yang ditangani Polda Sumut terkait dengan ini tapi bukan kasus yang menonjol tetapi semua nya itu asih batas wajar yang tidak melanggar aturan yang ada,”sebutnya.
Sedangkan Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan nota kesepahaman yang dilakukan oleh PDUI dengan Polda Sumut ini merupakan implementasi nota kesepahaman yang dilakukan IDI dengan Kapolri beberapa waktu lalu.
“Jadi yang dilakukan PDUI Sumut ini bagus karena lebih mendetil lagi. Karena Mou antara IDI dan Kapolri kan bersifat umum,” sebutnya.
Dia juga mengaku nota kesepahaman ini bukan berarti para dokter tidak bisa diproses pidana, bukan juga untuk menunjukan keistimewaan dokter. Dia mengatakan dengan adanya MoU ini jika ada tindakan pidana atau etik atau komplikasi maka polisi terlebih dahulu meminta pendapat IDI atau juga perhimpunan-perhimpunan dokter.
“Prinsipnya memberikan pandangan terhadap kasus itu. Jadi jangan salah persepsi. Ini bukan proteksi hukum,”tegasnya.
[AS]