BBKSDA NTT Amankan 65 Ekor Burung Jalak Tunggir Merah di Labuan Bajo
digtara.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Resort Konservasi Wilayah Labuan Bajo, berhasil menggagalkan pengiriman 65 ekor burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium).
Baca Juga:
Jalak Tunggir Merah tersebut diamankan di pelabuhan ASDP, atas kerjasama antara personil RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo.
S (50), pria yang menyelundupkan puluhan burung ini mengaku kalau puluhan burung itu dibeli dari masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, (daerah Mangkutana dan sekitarnya).
Pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick up menuju pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba lalu melanjutkan perjalanan dengan kapal fery Sangke Palanggga, menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pelaku rencananya akan meneruskan perjalanan ke Bima, Nusa Tenggara Barat namun gagal karena aksinya terbongkar.
Pelaku yang berasal dari Malang, Jawa Timur itu mengatakan, burung Jalak Tunggir Merah akan ditawarkan kepada penggemar burung berkicau di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya.
Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara saat dikonfirmasi Jumat (19/2/2021) menyatakan, penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
“Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi,” Jelasnya.
Menurut Timbul Batubara, Peraturan Menteri LHK no.P. 106/Menlhk/setjen/kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Burung jalak tunggir merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya berada pada daerah dataran rendah, sampai dengan pegunungan berketinggian 1000 mdpl.
“Suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari jalak tunggir merah adalah jalak rio-rio,” kata Timbul.
“Statusnya sebagai burung endemik Pulau Sulawesi tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung jalak tunggir merah di alam. Mencintai tidak harus memiliki kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar membiarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Selanjutnya burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik serta sesuai dengan standar kesehatan satwa.
“Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar, diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar,” Tutup Timbul Batubara.