Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Kejati Tahan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut
digtara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui penyidik tindak pidana khusus menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara IZ, Selasa (23/2/2021). Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Kejati Tahan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut
Baca Juga:
IZ ditahan bersama seorang tersangka lain berinsial ZA yang merupakan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Keduanya dilakukan penahanan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 pada pukul 17.00 Wib. Penahanan dilakukan di RTP Polda Sumut untuk 20 hari kedepan,” ucap Sumanggar, Rabu (24/2/2021).
Sumanggar mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri.
Sumanggar memaparkan tersangka IZ dan ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.
“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA) ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ) untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,” ungkapnya.
Dalam perkara itu, oleh tim penyidik, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ya]Â Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan, Kejati Tahan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut